JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menepis pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghambat investasi.
Menurut dia, anggapan tersebut justru bertolak belakang dengan fakta yang ada selama ini.
Adanya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan KPK justru membuat investor berpikir dua kali untuk masuk ke Indonesia.
“Dampak pelemahan KPK melalui revisi UU KPK saat ini justru negatif ke kepercayaan investor yang mau masuk ke Indonesia,” ujar Bhima kepada Kompas.com, Selasa (24/9/2019).
Bhima mengatakan, UU KPK yang berlaku sebelum revisi sudah berhasil mendongkrak daya saing Indonesia dalam hal investasi.
Baca juga: Indef: Revisi UU KPK Bikin Investor Makin Ogah Investasi di Indonesia
Sebab, tegasnya, penegakan hukum memberi kepastian hukum bagi investor.
Berbeda dengan UU KPK pasca direvisi yang dianggap akan membuat investor maju-mundur untuk datang ke Indonesia.
“Reaksi investor sudah jelas tidak setuju, dan terlihat larinya dana asing Rp 6,5 triliun dalam sebulan terakhir. Salah satunya karena polemik KPK,” kata Bhima.
Salah satu dampak yang bisa terjadi di tengah situasi perang dagang ini adalah ketidakpercayaan China maupun AS untuk ekspansi di Indonesia.
“Jangan heran di tengah situasi perang dagang, relokasi pabrik dari China dan AS tidak ke Indonesia karena ketidakpastian penegakan hukumnya tidak jelas,” lanjut dia.
Baca juga: Kata Pengusaha, Keberadaan KPK Beri Kepastian Hukum untuk Investasi
Sebelumnya diberitakan, Moeldoko memperjelas konteks KPK menghambat investasi yang dia ucapkan adalah soal undang-undangnya.
Menurut dia, UU KPK sebelum direvisi selama ini kurang memberi kepastian hukum sehingga hal itu membuat investor lari.
Sementara itu, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan lebih memberi kepastian hukum.
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko.
Ia mencontohkan tak adanya mekanisme untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dalam UU KPK yang lama.
Akibat hal ini, orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut.
Baca juga: Investasi Butuh Kepastian Hukum, Pengusaha Ingin KPK Diperkuat
Moeldoko menilai, penetapan status tersangka yang tanpa kepastian ini akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.
"Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi," ujar Moeldoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.