JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan memiliki anggaran Rp 5,11 triliun tahun depan sesuai ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Angka ini lebih besar dari angka yang ada di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 Rp 4,20 triliun.
Itu artinya, terdapat kenaikan anggaran DPR sebesar Rp 833 miliar dari anggaran yang tercantum di RAPBN 2020.
Lantas untuk apa saja penambahan anggaran itu?
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran tambahan itu akan digunakan untuk berbagai keperluan.
Baca juga : Sah, Anggaran DPR Ditambah Rp 883 Miliar Jadi Rp 5,11 Triliun
"Tadi dia harus renovasi ruangan, kemudian tenaga ahlinya, kemudian kebutuhan ini kami penuhin, minimal sama dari 2018-2019," ujarnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Selain itu, ia menyebut penambahan anggaran itu juga mempertimbangkan adanya tambahan 15 anggota DPR baru. Gaji dan tunjangan anggota DPR baru itu masuk dalam tambahan anggaran Rp 883 miliar itu.
Askolani juga mengatakan bahwa penambahan anggaran itu diberikan agar tidak terjadi penurunan aktivitas dan kinerja DPR 2020.