Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Cabut Anggaran Rehab Kantor untuk Bangun Sarana Pertanian

Kompas.com - 25/09/2019, 19:17 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat dan berpihak kepada petani kecil.

Hal ini diungkapkan Mentan menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tak hanya terlibat dalam penyusunan RUU yang berpihak kepada petani kecil, pemerintah melalui Kementan juga telah melakukan sejumlah program terobosan yang menitikberatkan kepada upaya peningkatan kesejahteraan petani.

Baca juga: Kementan Terus Kejar Target Realisasi Asuransi Usaha Tani dan Ternak

"Penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Mentan melalui rilis tertulis, Rabu (25/9/19).

Selain itu, ia mengatakan Kementan telah melakukan refocusing anggaran.

"Rehab kantor senilai Rp 200 miliar kami cabut. Sekarang anggaran kami fokuskan untuk sarana dan prasarana pertanian. Semua itu dilakukan untuk membantu petani,” jelas Amran.

Melindungi petani

Melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Amran memastikan petani kecil akan semakin dilindungi.

Sesuai ketentuan dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 57, pemerintah pusat dan daerah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil yang mengalami gagal panen yang tidak ditanggung oleh asuransi pertanian,” jelas Amran.

Petani kecil pun akan mendapatkan prioritas dalam subsidi pupuk. Pada RUU yang baru, disebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mendanai sarana budidaya pertanian untuk petani kecil.

Baca juga: Cegah Karhutla, Kementan Kenalkan Metode Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran

Hal ini sesuai dengan program pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan, pemberantasan narkoba, penanggulangan terorisme, dan subsidi pupuk.

"Jadi tidak benar bila dikatakan RUU ini tidak berpihak pada petani kecil. Pemerintah mengatur ini agar ruang inovasi petani terbuka dan dilindungi UU," tambah Amran.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi menyebutkan penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR RI dengan melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, pakar, pemerhati pertanian, praktisi, pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan.

Begitu pula pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ini.

Baca juga: Kementan Minta Pemda Validasi Luas Baku Lahan Pertanian

Untuk diketahui, budidaya pertanian pada saat ini masih mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com