Dia mengatakan, pembangunan listrik bertenaga nuklir menjadi pilihan paling akhir bagi Indonesia. Sebab masih ada energi-energi lain yang bisa dimanfaatkan.
"Kalau nuklir itu di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), itu kan opsi terakhir," sebutnya.
Menurut dia, dalam PP itu jelas pemerintah telah menentukan terkait PLN menjadi opsi paling terakhir untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi. Apalagi, diketahui PLTN tidak masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028.
"Karena itu angka sampe tahun 2030, kan belum masuk. Jadi fine aja setelah itu terima masuk, setelah tahun 2030," ucap dia.
Baca juga: 2030 Malaysia Bangun PLTN, Indonesia Kapan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.