Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan DP Rumah Makin Longgar, Industri Properti Kian Bergairah?

Kompas.com - 26/09/2019, 14:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan untuk menurunkan lagi suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,25 persen.

Bank sentral juga mengeluarkan kebijakan pelonggaran aturan Loan to Value ( LTV) dan Finance to Value (FTV) bagi pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor dan rumah toko.

Country Manager Rumah.com, Marine Novita menyambut baik adanya dua kebijakan baru BI, yang diharapkan bisa menggairahkan industri properti yang belakangan ini melandai.

“Adanya penurunan suku bunga BI 7 Days Repo Rate menjadi 5,25 persen dan pelonggaran aturan LTV diharapkan bisa menjadi stimulus bagi industri properti di Indonesia terutama dalam penyaluran KPR bagi konsumen yang akan membeli hunian," ujar Marine dalam pernyataannya, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: BI Longgarkan Ketentuan DP Rumah dan Kendaraan Bermotor, Buat Apa?

"Dengan kebijakan tersebut, bank memiliki keleluasaan untuk mengambil risiko dalam menyalurkan kredit dan memberikan batas minimum uang muka (down payment) KPR juga akan bisa lebih ringan,” jelas Marine.

Landainya industri properti juga tercermin dari Rumah.com Property Affordability Sentiment Index H2 2019, di mana kepuasan secara umum terhadap iklim industri properti Indonesia menurun. Iklim industri properti di Indonesia saat ini meraih skor 31 persen, menurun dari 34 persen pada semester sebelumnya.

Tingkat kepuasan terhadap industri properti Indonesia yang sedang menurun ini disebabkan nilai yang didapat antara properti yang ditawarkan dengan harga yang diminta semakin dianggap tidak wajar dan tidak senilai uangnya (worth the money).

Selain itu juga semakin banyak responden yang menganggap properti yang ditawarkan saat ini tidak menarik, sementara harganya terlalu tinggi.

Baca juga: DP Rumah Ramah Lingkungan Lebih Murah, Apa Saja Ketentuannya?

Selain suku bunga yang tinggi, ketidakpuasan konsumen terhadap iklim properti di Indonesia juga disebabkan oleh harga properti yang mahal atau malah overpriced alias kemahalan (menurut 82 persen responden), harga properti yang terus meningkat (65 persen responden), kondisi ekonomi yang belum begitu baik (53 persen responden) dan keterbatasan pilihan pembiayaan yang bagus (37 persen responden).

Marine menjelaskan, harga properti yang mahal dan terus meningkat memang selalu dipandang dari dua sisi.

Bagi mereka yang optimistis, mereka melihatnya sebagai peluang investasi di masa depan, sementara mereka yang pesimistis, ini disebabkan keraguan terhadap kemampuan finansialnya.

“Sementara jika ada konsumen yang mengeluhkan suku bunga yang tinggi namun jika kita lihat berdasarkan data dan ditarik mundur, tingkat suku bunga yang berlaku saat ini tidak lebih tinggi dari suku bunga pada tahun 2015. Oleh karena itu, setelah dua kebijakan BI tersebut berlaku secara efektif maka diharapkan industri properti bisa menggeliat kembali,” ujar Marine.

Baca juga: Aturan DP Rumah Dilonggarkan, Ini Komentar BTN

Berbagai faktor ketidakpuasan terhadap iklim properti sebenaarnya bisa diatasi jika para pencari hunian mendapatkan informasi yang tepat.

Membeli sebuah rumah bisa menjadi keputusan paling sulit, dan mungkin juga yang termahal. Saat memutuskan untuk membeli rumah, hal yang terpenting adalah mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya, agar bisa mengambil keputusan dengan penuh percaya diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com