JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali melakukan lelang surat utang untuk mendapatkan dana dalam rangka menambal anggaran di APBN pada 1 Oktober 2019.
Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk kembali dipilih Kementerian Keuangan dengan target indikatif sebesar Rp 7 triliun.
"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019," seperti dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Kembali Naik, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 5.534 Triliun
Kali ini lelang sukuk terdiri dari 5 seri surat utang yang terdiri dari satu Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan empat Project Based Sukuk (PSB).
Waktu jatuh tempo mulai dari 2 April 2020 hingga yang paling lama yakni 15 Juli 2047. Adapun imbalannya mulai dari 45,45 persen hingga 8,62 persen.
Lelang sukuk akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.
Baca juga: Semester I 2019, Pemerintah Tarik Utang Rp 241,2 Triliun Lewat SBN
Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: Mengapa Asing Bisa Genggam Surat Utang RI Senilai Rp 991 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.