Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Tahan Barang-barang Jastip, Mengapa?

Kompas.com - 27/09/2019, 17:15 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa penertiban terhadap pelaku jasa titipan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kasus yang terbaru, Bea Cukai Soekarno Hatta pada Rabu (25/9/2019) telah menindak satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada 14 orang dalam rombongan tersebut.

"Beberapa kajian yang sekarang kita tangani di Cengkareng, dua hari lalu dia pergi ke Amsterdam via Dhubai lewat Cengkareng. Ada orang pesankan tiket untuk 14 orang lain dalam satu rombongan, kopernya berbeda-beda, dengan flight yang sama," ujar Heru di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Tren dan Tips Bisnis Jastip Raup Rupiah

Secara keseluruhan hingga September 2019, Bea Cukai telah melakukan 422 penindakan terhadap jasa titipan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Heru pun mengungkapkan, modus jastip dengan memecah rombongan menjadi 14 orang tersebut dilakukan oleh jastip yang beroperasi melalui akun instagram @titipdongkak dengan followers 487.000an.

Dengan melakukan modus tersebut, masing-masing orang bisa terhindar dari batas atas pembayaran bea impor barang yang sebesar 500 dollar AS per penumpang.

Baca juga: Panen Rupiah saat Ramadhan dengan Memanfatkan Jastip...

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Jadi dia split, mirip-mirip waktu dia beli secara online, tapi barangnya tidak dikirim melalui prosedur barang kiriman. Karena barang kiriman sekarang sudah dipasang antisplit," ujar dia.

Namun demikian, hingga saat ini, barang yang diimpor oleh jastip yang bersangkutan masih ditahan oleh Bea Cukai Cengkareng.

Heru menjelaskan, pelaku jastip yang bersangkutan harus membuat Pemberitahuan Impor Barang Khsuus (PIBK) jika ingin barang mereka dirilis.

"Batas waktu tebus 30 hari, itu batas waktu untuk mengurus di bandara. Lewat dari itu barangnya akan digeser ke gudang penyimpanan, dan secara berkala kalau nggak diurus akan dimusnahkan atau dilelang," ucap Heru.

Baca juga: Minat Buka Layanan Jastip, Ini Tips Untuk Pemula

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com