Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker: Sisnaker Hadir untuk Menjawab Kebutuhan di Era Digital

Kompas.com - 27/09/2019, 19:29 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan sebuah platform berbasis online bernama Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan hadirnya platform ini guna menyikapi tuntutan perubahan dunia yang mengarah pada otomasi dan digitalisasi.

"Sisnaker ini penting sebagai salah satu bentuk pelayanan Kenaker dalam memberikan single service. Ini lantaran core bisnis Kemnaker adalah pelayanan dan perlindungan tenaga kerja dan stakeholder terkait," kata Menaker dalam rilis tertulis, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Lantik 109 Pejabat Baru, Kemnaker Sampaikan 3 Pesan Utama

Hanif mengatakan, Sisnaker merupakan suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.

“Sisnaker ini memungkinkan seluruh sistem informasi yang ada di seluruh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dapat bekerja sama secara lintas batasan organisasional,” kata Hanif.

Memudahkan masyarakat

Maka dari itu, kata Hanif, Sisnaker ini sangat penting untuk memastikan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan, baik dalam rangka mengakses seluruh layanan yang ada di Kemnaker.

“Selain berimplikasi pada efektivitas dan efisiensi pelayanan yang ada, Sisnaker juga akan meningkatkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional,” jelasnya.

Sisnaker terdiri dari 16 layanan terpadu ketenagakerjaan yang mencakup 12 layanan teknis ketenagakerjaan dan 4 layanan pendukung.

Seluruh layanan tersebut, imbuhnya, terintegrasi dalam satu domain website Kemnaker, yakni www.kemnaker.go.id.

Baca juga: Kemnaker Imbau Civitas Akedemik Jalin Kerja Sama dengan Industri

Adapun 12 layanan teknis ketenagakerjaan tersebut adalah layanan pelatihan kerja, layanan pemagangan, layanan penggunaan tenaga kerja asing, layanan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, layanan kelembagaan, sertifikasi, dan karirhub.

Kemudian standardisasi kompetensi kerja nasional Indonesia, produktivitas, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PP dan PKB), izin K3 dan SMK3, serta layanan bantuan.

Sedangkan 4 layanan pendukung lainnya adalah aplikasi pengadaan, berita, data informasi, dan regulasi ketenagakerjaan.

Pelayanan prima

Hanif mengatakan, kehadiran Sisnaker ini sangat penting agar masyarakat bisa mendapat pelayanan yang baik, prima, dan real time untuk bisa mengakses seluruh pelayanan Kemnaker.

“Semua ini dilakukan secara terintegrasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Saya minta seluruh jajaran di Kemnaker untuk segera menyelesaikan proses integrasinya. Jangan sampai ada platform yang beda-beda. Ke depan harus dipastikan terus berjalan, kita mulai dengan pelayanan tunggal,” katanya.

Sekjen Kemnaker, Khairul Anwar menambahkan, dengan Sisnaker tata kelola ketenagakerjaan akan semakin transparan dan terpercaya karena menggunakan data yang sama sebagai “one single source of truth”.

 

Baca juga: JDIH Kemnaker Raih Penghargaan Tingkat Kementerian

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com