Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta Pelaku Jastip Tidak Jualan di Medsos

Kompas.com - 27/09/2019, 20:44 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Selain menjadi modus pada barang bawaan penumpang, splitting juga acap kali terjadi pada barang kiriman yang memiliki de minimis value, atau batasan nilai barang impor yang dikenai bea masuk sebesar 75 dollar AS.

Bea Cukai pun telah menerapkan program anti splitting melalui PMK 112/PMK.04/2018 pada Oktober lalu untuk mengatasi hal tersebut.

Dengan program tersebut, dari Oktober hingga Desember 2018, Bea Cukai telah menjarin 72.592 dokumen impor dengan total nilai mencapai Rp 4 miliar. Sementara di awal 2019 hingga akhir 2019, nilai tersebut naik jadi 140.863 dokumen impor dengan nilai penerimaan hingga Rp 28,05 miliar.

Baca juga: Mengintip Peluang Mendulang Uang dari Bisnis Jastip

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com