Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Batas Bebas Bea Masuk Diturunkan Lagi, Apa Alasannya?

Kompas.com - 28/09/2019, 06:07 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya sebesar 100 dollar AS menjadi 75 dollar AS per orang dalam satu kali transaksi.

Hal tersebut untuk mengurangi maraknya praktik splitting atau memecah transaksi impor untuk menghindari bea masuk maupun pajak impor sehingga merugikan retailer dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta pun meminta agar Bea Cukai bisa kembali menurunkan de minimis value jadi di bawah 50 dollar AS per orang per transaksi.

"Supaya mempersulit mereka lagi. kalau 75 dollar AS dianggap masih ada celah, kalau di bawah 50 dollar AS masih agak sulit. Lelahlah mereka dengan angka segitu," ujar Tutum di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Bea Cukai Tindak 442 Kasus Jastip Nakal, Rp 4 Miliar Diselamatkan

Adapun aturan mengenai penurunan batas atas pembebasan bea impor barang kiriman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018. Di aturan tersebut, seluruh kiriman impor akan melalui sistem automasi yang akan mengakumulasi setiap transaksi dari penerima dan alamat NPWP yang sama.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, terdapat 72.592 dokumen impor yag berhasil dijaring di 2018 dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.

Sementara itu, dari awal 2019 hingga September 2019, Bea Cukai telah menjaring 140.863 dokumen impor degan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.

"Sebagian besar barang tersebut antara lain barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronnik, dan telepon genggam," jelas Heru.

Baca juga: Bea Cukai Tahan Barang-barang Jastip, Mengapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com