Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Nikah, Pentingkah Bikin Surat Perjanjian Pranikah?

Kompas.com - 28/09/2019, 12:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com - Menikah sekali seumur hidup memang menjadi keinginan setiap pasangan. Oleh karena itu, sangat diperlukan persiapan dan pertimbangan yang matang sebelum menikah.

Banyak sekali hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebelum pernikahan digelar, salah
satunya adalah surat perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Surat perjanjian pranikah
merupakan sebuah perjanjian kontrak atau kesepakatan yang dibuat sebelum digelarnya
pernikahan.

Isinya pun sangat bervariasi. Namun, umumnya surat perjanjian pranikah berisi harta
pribadi kedua belah pihak yang dimiliki sebelum menikah, sehingga mempermudah
pembagiannya jika suatu saat terjadi sesuatu yang tidak dapat diprediksi.

Surat perjanjian pranikah dibuat oleh notaris dan dicatat di buku pernikahan melalui KUA
atau Catatan Sipil. Maka dari itu, surat perjanjian pranikah adalah surat yang memiliki status
sah di mata hukum, serta berlaku untuk pihak ketiga, seperti bank untuk hal yang
menyangkut perdagangan ataupun utang piutang.

Baca juga: Menikah, Lebih Baik Bikin Rekening Bersama atau Tidak?

Surat perjanjian pranikah dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga,
baik istri ataupun suami harus saling setuju, dan tentunya akan saling diuntungkan.
Tak hanya satu pihak saja yang akan merasa diuntungkan.

Surat perjanjian pranikah pun dapat diubah suatu saat jika dirasa memang perlu, asalkan suami dan istri telah mencapai mufakat.

Di beberapa negara, seperti Belgia dan Belanda, menyiapkan perjanjian pranikah merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Selain mempermudah pembagian harta ketika terjadi perceraian, surat perjanjian
pranikah juga memiliki peran penting untuk melindungi aset dan properti selama
pernikahan jika terjadi kebangkrutan atau peristiwa yang tidak diinginkan lainnya.

Sedangkan di Indonesia, banyak pasangan suami istri yang tidak membuat surat perjanjian
pranikah. Banyak yang berpendapat bahwa surat perjanjian pranikah akan menghilangkan
kesucian pernikahan itu sendiri.

Baca juga: Mengelola Keuangan Lajang Vs Menikah, Cek Tipsnya

Namun, ada pula yang menganggap bahwa surat perjanjian pranikah memiliki peran penting
sebagai penegas mengenai hak serta kewajiban yang harus dilakukan oleh suami dan istri.

Adanya konotasi negatif tentang surat perjanjian pranikah inilah yang menyebabkan
masyarakat merasa awam dan asing akan surat perjanjian tersebut.

Namun, tak ada salahnya memahami secara detail peran penting dari surat perjanjian pranikah.

Lalu, pentingkah membuat surat perjanjian pranikah? Guna mengetahui jawabannya,
pahami manfaat adanya surat perjanjian pranikah berikut ini seperti dikutip dari
Cermati.com.

1. Menjamin Keamanan Harta Pribadi

Menjalankan usaha dengan modal sendiri memang terbilang menggiurkan. Bekerja secara
fleksibel dan tidak terikat dengan orang lain. Ada kalanya, melakukan perluasan bisnis akan membutuhkan suntikan modal dari pihak ketiga, yakni bank atau kreditur lainnya. Namun, nasib di masa depan memang tak bisa tertebak.

Bisa saja usaha tersebut mengalami kegagalan yang menyebabkan penyitaan harta oleh
pihak kreditur. Dalam kasus seperti ini, adanya surat perjanjian pranikah akan sangat membantu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com