Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Nikah, Pentingkah Bikin Surat Perjanjian Pranikah?

Kompas.com - 28/09/2019, 12:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com - Menikah sekali seumur hidup memang menjadi keinginan setiap pasangan. Oleh karena itu, sangat diperlukan persiapan dan pertimbangan yang matang sebelum menikah.

Banyak sekali hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebelum pernikahan digelar, salah
satunya adalah surat perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Surat perjanjian pranikah
merupakan sebuah perjanjian kontrak atau kesepakatan yang dibuat sebelum digelarnya
pernikahan.

Isinya pun sangat bervariasi. Namun, umumnya surat perjanjian pranikah berisi harta
pribadi kedua belah pihak yang dimiliki sebelum menikah, sehingga mempermudah
pembagiannya jika suatu saat terjadi sesuatu yang tidak dapat diprediksi.

Surat perjanjian pranikah dibuat oleh notaris dan dicatat di buku pernikahan melalui KUA
atau Catatan Sipil. Maka dari itu, surat perjanjian pranikah adalah surat yang memiliki status
sah di mata hukum, serta berlaku untuk pihak ketiga, seperti bank untuk hal yang
menyangkut perdagangan ataupun utang piutang.

Baca juga: Menikah, Lebih Baik Bikin Rekening Bersama atau Tidak?

Surat perjanjian pranikah dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga,
baik istri ataupun suami harus saling setuju, dan tentunya akan saling diuntungkan.
Tak hanya satu pihak saja yang akan merasa diuntungkan.

Surat perjanjian pranikah pun dapat diubah suatu saat jika dirasa memang perlu, asalkan suami dan istri telah mencapai mufakat.

Di beberapa negara, seperti Belgia dan Belanda, menyiapkan perjanjian pranikah merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Selain mempermudah pembagian harta ketika terjadi perceraian, surat perjanjian
pranikah juga memiliki peran penting untuk melindungi aset dan properti selama
pernikahan jika terjadi kebangkrutan atau peristiwa yang tidak diinginkan lainnya.

Sedangkan di Indonesia, banyak pasangan suami istri yang tidak membuat surat perjanjian
pranikah. Banyak yang berpendapat bahwa surat perjanjian pranikah akan menghilangkan
kesucian pernikahan itu sendiri.

Baca juga: Mengelola Keuangan Lajang Vs Menikah, Cek Tipsnya

Namun, ada pula yang menganggap bahwa surat perjanjian pranikah memiliki peran penting
sebagai penegas mengenai hak serta kewajiban yang harus dilakukan oleh suami dan istri.

Adanya konotasi negatif tentang surat perjanjian pranikah inilah yang menyebabkan
masyarakat merasa awam dan asing akan surat perjanjian tersebut.

Namun, tak ada salahnya memahami secara detail peran penting dari surat perjanjian pranikah.

Lalu, pentingkah membuat surat perjanjian pranikah? Guna mengetahui jawabannya,
pahami manfaat adanya surat perjanjian pranikah berikut ini seperti dikutip dari
Cermati.com.

1. Menjamin Keamanan Harta Pribadi

Menjalankan usaha dengan modal sendiri memang terbilang menggiurkan. Bekerja secara
fleksibel dan tidak terikat dengan orang lain. Ada kalanya, melakukan perluasan bisnis akan membutuhkan suntikan modal dari pihak ketiga, yakni bank atau kreditur lainnya. Namun, nasib di masa depan memang tak bisa tertebak.

Bisa saja usaha tersebut mengalami kegagalan yang menyebabkan penyitaan harta oleh
pihak kreditur. Dalam kasus seperti ini, adanya surat perjanjian pranikah akan sangat membantu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com