Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Suntik Rp 10,5 Triliun untuk Hutama Karya, Buat Apa?

Kompas.com - 30/09/2019, 13:33 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merestui suntikan modal negara ke PT Hutama Karya (Persero). Jumlah suntikan modal itu mencapai Rp 10,5 triliun.

Seperti dilansir laman Setkab.go.id, suntikan itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden pada 6 September 2019.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 10,5 triliun,” begitu bunyi Pasal 2 ayat (1) PP tersebut seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jakarta. Senin (30/9/2019).

Suntikan modal itu diberikan dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.

Baca juga: Dirut Hutama Karya: Pembangunan Ibu Kota Baru Itu Seru...

Diharapkan, suntikan modal tersebut dapat memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Hutama Karya yang merupakan BUMN.

Sementara itu, sumber suntikan modal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Oleh karena itu, suntikan modal sebesar Rp 10,5 triliun kepada Hutama Karya diberikan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.

Adapaun peraturan pemerintah tersebut sudah berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 12 September 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com