Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Aturan Waralaba, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 30/09/2019, 16:48 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 71 tahun 2019 tentang waralaba.

Beleid tersebut diharapkan dapat mengembangkan industri waralaba. Hal itu dilihat dari banyaknya kemudahan yang diberikan dalam Permendag tersebut.

"Waralaba pada prinsipnya adalah cara untuk mengembangkan usaha, usaha apa saja yang telah memenuhi ketentuan bisa diwaralabakan," ujar Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kemendag I Gusti Ketut Astawa saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (30/9/2019).

Pada Permendag tersebut tidak diatur mengenai batasan gerai waralaba, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga batasan master franchise bagi pemberi waralaba asing.

Baca juga: Waralaba Indonesia Jangan Jago Kandang

Meski begitu, Ketut bilang batasan gerai masih memiliki aturan lain yang mengikat. Salah satunya dengan Peraturan Daerah (Perda) soal zonasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2016.

Begitu pula dengan aturan TKDN dalam industri waralaba. Pada aturan tersebut, pengaturan mengenai TKDN hanya menggunakan kata mengutamakan penggunaan bahan aku dalam negeri.

"Namun kewajiban tentang mengutamakan produk dalam negeri masih diatur juga dalam Permendag 47 tahun 2016 tentang penggunaan produk dalam negeri," terang Ketut.

Pada Permendag 47/2016 diatur mengenai persentase upaya memenuhi TKDN. Pada seluruh sektor usaha termasuk waralaba harus berupaya memenuhi ketentuan TKDN 80 persen.

Baca juga: Begini Cara dan Syarat Agar Waralaba Anda Dibantu Ekspansi ke Luar Negeri

Permendag 71/2019 juga tidak membedakan antara pemberi waralaba asing dengan dalam negeri. Termasuk dalam jumlah master franchise yang tidak dibatasi.

"Pemberi waralaba dapat mewaralabakan kegiatannya ke lebih dari satu orang," jelas Ketut. (Abdul Basith)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemendag terbitkan Permendag Waralaba, ini penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com