Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Pimpinannya Digugat Pegawai, Ini Kata OJK

Kompas.com - 30/09/2019, 17:32 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas sikap seorang pegawainya bernama Prasetyo Adi, yang menggugat seluruh pimpinan lembaga tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Prasetyo Adi tidak terima karena diberi sanksi penurunan satu level jabatan pada 31 Juli 2018 oleh pimpinan OJK lantaran dianggap melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai OJK.

Melalui keterangan tertulis di laman resminya, OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik dan tata tertib yang terbukti dilakukan oleh pegawai.

"Dan hal ini berlaku secara non-diskriminatif terhadap seluruh pegawai. OJK juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas OJK seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (30/9/2019).

Baca juga: OJK Minta Agar Segera Dibentuk Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Sebagai informasi, sanksi kepada Prasetyo Adi berlaku selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022. Sementara Prasetyo memasuki masa pensiun pada 27 Oktober 2021.

Sanksi itu diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-16/D.02/2018 yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.

Inhouse lawyer OJK, Rizal Ramadhani melakukan klarifikasi, sanksi administratif yang ditetapkan OJK kepada pegawainya itu merupakan hasil dari suatu rangkaian proses pemeriksaan internal.

"Pegawai tersebut terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik yang dijunjung tinggi oleh seluruh kalangan sektor jasa keuangan, namun juga melanggar ketentuan disiplin pegawai yang mengandung nilai-nilai good corporate governance," ujar Rizal.

Baca juga: Satgas Investasi OJK Diminta Berhati-hati Tentukan Status Pinjaman Online Ilegal

OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum.

Rizal menilai, gugatan perdata kepada masing-masing individu Anggota Dewan Komisioner OJK adalah tindakan yang tidak tepat. Sebab, keputusan OJK untuk mengenakan sanksi administratif terhadap pegawai semata-mata ditujukan untuk menjaga kredibilitas OJK dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU OJK.

"Dalam rangka menjaga kredibilitas, OJK selaku lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan siap melayani seluruh gugatan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun yang menganggap OJK telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan," tukas dia.

Baca juga: OJK Bakal Hentikan Penerbitan Reksadana Baru, Karena ....

Prasetyo sebelumnya tercatat bekerja di Bank Indonesia (BI) selama 21 tahun 9 bulan (7 Maret 1995-31 Desember 2016) dengan jabatan terakhir Kepala Subbagian Pengawasan Bank, sebelum kemudian bekerja di OJK sejak 1 Januari 2017.

Adapun gugatan Prasetyo Adi ditujukan kepada seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK, yaitu Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wakil Ketua Dewan Komisioner NUrhaida, Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, H. Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto (Direktur Pengelolaan SDM OJK selaku Sekretariat).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com