Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Uang Pensiun Fahri Hamzah | Jokowi Suntik Rp 10,5 Triliun

Kompas.com - 01/10/2019, 06:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Tak Lagi Jadi Anggota DPR, Berapa Uang Pensiun Fahri Hamzah?

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 Oktober 2019. Setelah tak menjabat sebagai anggota legislatif, Fahri akan menerima uang pensiun setiap bulan. Tak hanya itu, dia juga akan mendapatkan tabungan hari tua (THT).

Lalu, berapa uang pensiun yang akan didapatkan Fahri begitu tak lagi jadi anggota DPR?

Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya.

Fahri sendiri telah menjadi anggota selama 15 tahun alias 3 periode.

Nah berapa yang pensiun yang didapat Fahri? Baca di sini

2. Diancam Trump, Ini yang Dilakukan China

Pemerintah China menyatakan bakal terus membuka pasar keuangannya dan terus mendorong investasi asing meski ada isu pemerintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump bakal melakukan pembatasan aliran modal ke China.

"Kami akan melakukan langkah lebih lanjut untuk mendukung pembukaan akses keuangan di dua belah pihak untuk terus mendorong institusi keuangan berinvestasi di pasar keuangan domestik, untuk mendukung daya kompetisi dan dinamika pasar keuangan domestik," menurut ringkasan dari pertemuan kedelapan Komite Stabilitas dan Pengembangan Keuangan China seperti dikutip dari Bloomberg, Senin (30/9/2019).

Sebagai informasi, dua negara perekonomian terbesar di dunia itu tengah memasuki babak baru negosiasi perdagangan seiring dengan libur panjang nasional China pada 1 Oktober mendatang.

Tindakan AS terhadap aliran modal itu akan memberi tekanan baru dalam perselisihan perdagangan kedua negara.

Baca selengkapnya di sini

3. Jokowi Suntik Rp 10,5 Triliun untuk Hutama Karya, Buat Apa?

Presiden Joko Widodo merestui suntikan modal negara ke PT Hutama Karya (Persero). Jumlah suntikan modal itu mencapai Rp 10,5 triliun.

Seperti dilansir laman Setkab.go.id, suntikan itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden pada 6 September 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com