KOMPAS.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian ( Kementan) Sarwo Edhy menanggapi keluhan petani di Kabupaten Karo, Sumatera Utara terkait belum mendapatkannya pupuk bersubsidi.
Ternyata, ungkapnya, masih ada sebagian petani yang belum menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.
Kementan pun menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani. Selain itu kelompok tani juga harus menyusun RDKK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Baca juga: Kartu Tani Tekan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
“Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan didistribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan,” kata Sarwo Edhy melalui rilis tertulis, Rabu (1/10/2019).
Dia mengatakan, untuk menanggulangi kelompok tani yang belum mendapatkan pupuk bersubsidi, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan produsen dan anggota pengecer resmi pupuk untuk menyediakan pupuk non-subsidi di Kios Resmi.
"Termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa seandainya belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam kelompok tani, petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial," jelasnya.
Sementara itu, sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok untuk kebutuhan dua minggu ke depan.
Namun, pada prakteknya Pupuk Indonesia menyiapkan stok setara untuk satu bulan ke depan.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," tambah Sarwo Edhy.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan