Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Plt Menko PMK, Darmin Tak Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 02/10/2019, 12:49 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Darmin Nasution sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggantikan Puan Maharani.

Selain menjabat sebagai Plt Menko PMK, Darmin juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Darmin mengaku tak akn mengeluarkan kebijakan baru usai ditunjuk Jokowi sebagai Plt Menko PMK. Dia akan melanjutkan program-program yang sebelumnya dijalankan Puan Maharani.

“Plt itu ya biasanya tidak membuat kebijakan baru, tapi menjalankan apa yang ada,” ujar Darmin di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: Tolak Iuran BPJS Naik, Buruh Bakal Demo Serentak di 10 Provinsi Rabu Ini

Saat ditanya soal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Darmin mengaku akan tetap meneruskannya.

Sebab, rencana tersebut sudah dirumuskan sebelum dia ditunjuk sebagai Plt Menko PMK.

“(Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan) itu akan kita lihat, tapi kita pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru, kita melanjutkan saja apa yang membuat berjalan apa yang sudah dimulai,” kata Darmin.

Kendati begitu, Darmin mengaku akan kembali melakukan rapat koordinasi mengenai kebijakan tersebut.

“Saya akan rapat dulu dengan teman-teman PMK. Saya cari waktu dulu deh satu dua hari ini,” ucap dia.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Asosiasi Klinik Cemas Muncul Masalah Besar

Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.

Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.

Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang.

Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com