Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Gandeng Kominfo, Cegah Praktik Monopoli di Sektor Komunikasi

Kompas.com - 02/10/2019, 12:52 WIB
Murti Ali Lingga,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggendeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam upaya mencegah praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat dan pengawasan kemitraan usaha. 

Kedua lembaga instansi sudah meneken perjanjian kerja sama pencegahan monopoli di bidang komunikasi dan informatika di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

"Namun tak dapat dipungkiri perkembangan pesat ini jadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan KPPU, baik dari kebijakan maupun potensi persaingan usaha," kata Ketua KPPU Kurnia di Kantor KPPU, Jakarta.

Baca juga: KPPU: Ada Potensi Persaingan Tidak Sehat Akibat Kebijakan Cukai Rokok

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan melihat perkembangan zaman dan teknologi saat ini. Apalagi, ekonomi digital semakin berkembang seiring pesatnya pasar Indonesia.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPPU merasa perlu mendapat masukan serta dukungan dari pemerintah lewat Kementerian Kominfo tentang basis data. Sehingga punya data akurat dalam mengawasi pelaku usaha di sektor komunikasi.

Apalagi saat ini merupakan era ekonomi digital dan perkembangan teknologi yang sangat pesat.

"Pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPPU melainkan harus menggandeng mitra kementerian terkait," ujarnya.

Baca juga: KPPU Ingatkan Pemerintah soal Pengadaan Barang dan Jasa untuk Ibu Kota Baru

Ia melanjutkan, selama ini KPPU punya tugas untuk mengharmonisasi kebijakan pemerintah agar dapat mewujudkan persaingan usaha sehat. Karena itu, KPPU siap bersinergi dengan lembaga atau instasi lainnya, seperti Kementerian Kominfo.

Melalui kesepakatan bersama, KPPU dan Kemenkominfo berharap dapat saling bersinergi dan memberikan manfaat bagi iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia terutama di sektor komunikasi dan informatika dapat terwujud.

Baca juga: Kominfo Bakal Kaji UU Khusus Pertukaran Data Pribadi untuk Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com