Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Bakal Perketat Penjualan dan Penggunaan Rokok Elektrik

Kompas.com - 02/10/2019, 14:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia berencana memperkenalkan aturan ketat terkait penjualan dan penggunaan rokok elektrik dan vaporizer (vape).

Hal ini sejalan dengan langkah yang dilakukan berbagai negara di dunia untuk melarang perangkat yang kerap dikaitkan dengan kematian dan kecanduan di kalangan muda tersebut.

Dilansir dari The Star Online yang mengutip Reuters, Rabu (2/10/2019), India telah melarang penjualan rokok elektrik pada bulan lalu. India merupakan negara dengan populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia.

Adapun otoritas kesehatan di Amerika Serikat (AS) telah merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik. Ini terjadi setelah ada 12 kasus kematian dan 805 kasus penyakit terkait produk alternatif tersebut.

Malaysia ingin membuat rokok elektrik dan vape bersama-sama dengan produk tembakau di bawah undang-undang tunggal.

Baca juga: Trump Akan Larang Penjualan Rokok Elektrik

Aturan ini akan melarang promosi dan iklan, penggunaan di tempat umum dan digunakan oleh anak di bawah umur. Hal ini diungkapkan Kementerian Kesehatan Malaysia.

"Semakin banyak penelitian menunjukkan bahwa vape/rokok elektronik masih berbahaya bagi kesehatan manusia. Selain itu, vape/rokok elektronik masih belum terbukti menjadi cara yang efektif untuk berhenti merokok," kata pihak kementerian melalui surat elektrinik.

Kementerian mengatakan sejumlah kasus kematian dan penyakit baru-baru ini terkait  penggunaan rokok elektronik di AS menambah urgensi bagi Malaysia untuk meninjau aturan ini.

Diestimasikan saat ini sebanyak 5 juta warga Malaysia berusia 15 tahun ke atas merupakan perokok, dari total populasi 32 juta jiwa.

Draf final Undang-undang Pengendalian Tembakau dan Merokok yang baru telah selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Agung Malaysia untuk tinjauan akhir.

Baca juga: Konsumen Diminta Hati-hati Beli Cairan Rokok Elektrik Tanpa Pita Cukai

"Kami sangat berharap bahwa undang-undang yang baru dapat diajukan ke parlemen tahun depan," kata kementerian.

Produk tembakau di Malaysia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang Pangan.

Akan tetapi, tidak ada peraturan khusus yang mengatur penjualan dan penggunaan vape dan rokok elektrik.

Namun, larangan cairan vape atau liquid yang mengandung nikotin telah berlaku sejak November 2015.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com