Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Bakal Perketat Penjualan dan Penggunaan Rokok Elektrik

Kompas.com - 02/10/2019, 14:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia berencana memperkenalkan aturan ketat terkait penjualan dan penggunaan rokok elektrik dan vaporizer (vape).

Hal ini sejalan dengan langkah yang dilakukan berbagai negara di dunia untuk melarang perangkat yang kerap dikaitkan dengan kematian dan kecanduan di kalangan muda tersebut.

Dilansir dari The Star Online yang mengutip Reuters, Rabu (2/10/2019), India telah melarang penjualan rokok elektrik pada bulan lalu. India merupakan negara dengan populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia.

Adapun otoritas kesehatan di Amerika Serikat (AS) telah merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik. Ini terjadi setelah ada 12 kasus kematian dan 805 kasus penyakit terkait produk alternatif tersebut.

Malaysia ingin membuat rokok elektrik dan vape bersama-sama dengan produk tembakau di bawah undang-undang tunggal.

Baca juga: Trump Akan Larang Penjualan Rokok Elektrik

Aturan ini akan melarang promosi dan iklan, penggunaan di tempat umum dan digunakan oleh anak di bawah umur. Hal ini diungkapkan Kementerian Kesehatan Malaysia.

"Semakin banyak penelitian menunjukkan bahwa vape/rokok elektronik masih berbahaya bagi kesehatan manusia. Selain itu, vape/rokok elektronik masih belum terbukti menjadi cara yang efektif untuk berhenti merokok," kata pihak kementerian melalui surat elektrinik.

Kementerian mengatakan sejumlah kasus kematian dan penyakit baru-baru ini terkait  penggunaan rokok elektronik di AS menambah urgensi bagi Malaysia untuk meninjau aturan ini.

Diestimasikan saat ini sebanyak 5 juta warga Malaysia berusia 15 tahun ke atas merupakan perokok, dari total populasi 32 juta jiwa.

Draf final Undang-undang Pengendalian Tembakau dan Merokok yang baru telah selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Agung Malaysia untuk tinjauan akhir.

Baca juga: Konsumen Diminta Hati-hati Beli Cairan Rokok Elektrik Tanpa Pita Cukai

"Kami sangat berharap bahwa undang-undang yang baru dapat diajukan ke parlemen tahun depan," kata kementerian.

Produk tembakau di Malaysia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang Pangan.

Akan tetapi, tidak ada peraturan khusus yang mengatur penjualan dan penggunaan vape dan rokok elektrik.

Namun, larangan cairan vape atau liquid yang mengandung nikotin telah berlaku sejak November 2015.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com