Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Naik, Djarum Akan Naikkan Harga Rokok

Kompas.com - 04/10/2019, 20:30 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen yang efektif per 1 Januari 2020. Ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, bulan lalu.

Lantas, bagaimana respons dan dampaknya pada harja jual rokok di pasaran?

Perusahaan rokok di Indonesia, PT Djarum menyatakan adanya kebijakan menaikkan tarif cukai itu akan berdampak pada perseroan yang akan mengkalkulasi lagi harga jual rokok. Umunya ada kemungkinan kenaikan harga jual.

"Setiap kenaikan cukai, pasti akan menaikkan harga," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Budi menyampaikan, meskipun ada rencana kenaikan harga, pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang terkait itu. Bahkan, belum ada formulasi seperti apa yang digunakan untuk menghitung kembali harga-harga rokok.

"Hitungannya masih belum ketahuan," ungkapnya.

Disamping itu, Budi juga tidak menuturkan kapan harga harga rokok tersebut dinaikkan secara resmi. Meskipun secara resmi pemerintah bakal menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga eceran rokok sebesar 35 persen tahun depan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada tiga hal mengapa pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan cukai rokok.

"Satu, tahun lalu tidak naik. Sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (14/9/2019).

"Kemudian yang kedua cukai itu kan (alasan) objektifnya ada beberapa. Satu adalah urusan menurunkan konsumsi, kenapa, ya karena alasan kesehatan," sambungnya.

Alasan ketiga yakni karena urusan  penerimaan negara. Pemerintah meyakini kenaikan cukai akan mengdongkrak penerimaan negara.

Hal ini dinilai penting karena pemerintah membutuhkan banyak dana untuk pembiayaan anggaran di APBN 2020.

"Nah dari semua itu kemudian setelah ditimbang-timbang, berapa dia naik cukainya. Berapa naik cukai, berapa naik harga jual eceran, itu dia angka yang sudah diceritakan oleh Ibu Sri Mulyani kemarin," kata Darmin.

Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 dan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com