Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri Nilai Kasus PLN-TPPI Justru Untungkan Negara

Kompas.com - 04/10/2019, 20:38 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Kemudian, Pamudji diduga memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan Tuban Konsorsium sebagai pemasok HSD ke PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan. Tuban Konsorsium tersebut dipimpin oleh PT TPPI.

"Kalau HW kan TPPI, dia kalau dilihat dari kemampuan tidak memenuhi syarat, tapi dia akan membentuk perusahaan-perusahaan lain yang dibentuk dalam Tuban Konsorsium. Jadi perusahaan-perusahaan lain itu kalau orang bilang hanya surat-suratnya, dokumen saja," kata Djoko.

Setelah itu, kedua pihak pun menandatangani kontrak yang berlangsung selama empat tahun. Namun, Tuban Konsorsium hanya dapat memenuhi kontrak tersebut selama sebelas bulan.

Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 9/LHP/XXI/02/2018 tertanggal 2 Februari 2018, kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 188,75 miliar.

Baca juga: Subsidi 900 VA Dicabut, PLN Bilang Akan Ada Penyesuaian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com