Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Iuran Dipandang Satu-satunya Jalan Selamatkan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 07/10/2019, 16:29 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menilai tak ada cara lain untuk menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selain menaikan iurannya.

Menurut dia, faktor utama yang menyebabkan keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah karena iuran yang dibayarkan masyarakat tak sesuai.

“Kita mengambil kesimpulan, penyebab utamanya iuran belum sesuai. Makanya tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan program ini adalah menyesuaikan iuran,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Hal tersebut diketahui Fahmi berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP. BPKP diperintahkan Kementerian Keuangan untuk mengaudit keuangan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jadi Plt Menko PMK, Darmin Tak Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

“Hampir 26.000 entitas yang diaudit. Setelah audit ada potensi fraud tapi tak sampai 1 persen. Ada masalah collectability, 3 persen dari total income. Kita mengambil kesimpulan, penyebab utamanya iuran belum sesuai,” ucap dia.

Fahmi membeberkan, berdasarkan data yang dimilikinya pada 2016 lalu, seharusnya peserta BPJS kelas III non formal iuran idealnya sebesar Rp 56.000 per bulannya. Namun, pemerintah memutuskan agar iuran untuk peserta kategori tersebut hanya sebesar Rp 25.500 per bulannya.

Lalu, untuk peserta kelas II kategori non formal seharusnya membayar iuran Rp 63.000. Namun, pemerintah memutuskan agar iuran peserta kategori tersebut hanya dibebankan membayar Rp 51.000 per bulannya.

“Itu artinya sudah diskon. Diskonnya Rp 12.000,” kata Fahmi.

Baca juga: BPJS Kesehatan: 15 Juta Peserta Mandiri Tunggak Iuran

Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.

Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.

Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang.

Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com