Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI : Pemerintah Harus Jaga HET Minyak Goreng Kemasan

Kompas.com - 07/10/2019, 17:24 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Intinya, awal 2020 tidak ada lagi minyak goreng dalam bentuk curah dijual pasaran.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun merespons kebaikan baru dari Mendag tersebut. Sejak 1 Januari 2020, Pemerintah lewat Kemendag akan melarang minyak goreng curah, alias, minyak goreng wajib menggunakan kemasan. Harga Eceran Termurah (HET) dipatok Rp 11.000 per liter. 

"Dari sisi perlindungan konsumen dan atau aspek keamanan pangan, kebijakan ini bisa dimengerti. Sebab secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat/benda lain yang tidak layak konsumsi, dan bisa lebih tahan lama," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangannya dikutip Kompas.com, Senin (7/10/2019).

Menurut Tulus, kendati aturan itu bisa dimaklumi, namun ada sejumlah catatan dan perlu diperhatikan.

Misalnya, agar harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Bukan hanya untuk keperluan domestik rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan bisnis UKM/UMKM.

"Pemerintah konsisten menjaga HET, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggarnya. Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk mengurangi dampak plastik, maka seharusnya pemerintah mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan/plastik (Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pasalnya, munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi/distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik.

"Dengan menggunakan kemasan, maka minyak goreng tersebut harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen. Seperti adanya informasi kadaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizinya; sebagaimana mandat UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga diminta dan harus menjamin bahwa minyak goreng  curah yang dijual dalam bentuk kemasan tersebut kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan branded, yaitu minyak goreng ber-SNI.

Sebelumnya, Mendag menyatakan  produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia berharap awal 2020 tidak ada lagi minyak goreng dalam bentuk curah.

“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” kata Mendag dalam acara "Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (7/10/2019).

Enggar mengatakan, Kemendag berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com