Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Alasan Putusnya Indofood-Pepsi | 2020 Tak Ada Lagi Minyak Curah

Kompas.com - 08/10/2019, 06:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Putus dengan Pepsi, Ini Alasan Indofood

PT Anugerah Indofood Barokah Makmur ( AIBM) dan PepsiCo Inc (PepsiCo) sepakat untuk mengakhiri kontrak yang berlaku efektif mulai 10 Oktober 2019 mendatang.

Artinya, AIBM tidak lagi memproduksi maupun mendistribusikan produk minuman biru tersebut. Pun PepsiCo berhenti menjual produknya di Indonesia di Oktober ini.

Corporate Secretary PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) Gideon A Putro menjelaskan, putusnya kerjasama dengan PepsiCo karena alasan komersial, yakni berakhirnya perjanjian Exclusive Bottling Agreement (EBA) yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun pada 2019.

“Berakhirnya kerja sama dengan PepsiCo karena jangka waktu EBA sudah berakhir. AIBM dan PepsiCo telah sepakat untuk tidak melanjutkan jangka waktu EBA karena alasan komersial,” kata Gideon A Putro dalam keterangan resmi, Senin (7/10/2019).

Simak selengkapnya di sini

2. Bank-bank BUMN Bakal Selamatkan Bank Muamalat?

Isu penyelamatan dan penambahan modal PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) menggema kembali.

Kali ini, beredar rumor lewat analisis yang dilakukan oleh Macquarie yang menyatakan tiga poin penting terkait upaya penyelamatan bank syariah tertua di Tanah Air tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa bank milik negara alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepakat untuk melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Bank Muamalat.

Adapun, ada dua bank BUMN yang disebut tertarik untuk melakukan penyelidikan penilaian kinerja perusahaan yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Tbk.

Alasannya tak lain dipicu permintaan Wakil Presiden Terpilih periode 2019-2014 K.H Ma'aruf Amin yang sebelumnya disebut menjabat sebagai Komisaris di Muamalat.

Nah bagaimana tanggapan Bank Muamalat? Baca selengkapnya di sini


3. BPJS Kesehatan Tanggung Perawatan Penyakit Kejiwaan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi perlindungan bagi penderita gangguan kesehatan mental.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan, program JKN KIS mencakup pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk gangguan kesehatan mental.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com