Dia menyebutkan, manfaat yang tidak dijamin secara tegas sudah dibunyikan pasal 52, Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018.
“Penyakit kejiwaan yang secara medis sudah ditegakkan masuk dalam JKN KIS. Pelayanan kesehatan tetap sesuai prosedur pelayanan kesehatan berjenjang,” ujar Iqbal seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (7/10/2019).
Bagaimana prosedurnya? Baca di sini
4. Mendag: Januari 2020 Tak Ada Lagi Minyak Goreng Curah!
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dia berharap awal 2020 tidak ada lagi minyak goreng dalam bentuk curah.
“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” ujar Mendag dalam acara "Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (7/10/2019).
Enggar mengatakan, Kemendag berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.
Selengkapnya baca di sini
5. Keluarkan Es Krim Seharga Rp 2.000-an, Ini Alasan Unilever
PT Unilever Indonesia Tbk (Kompas100, UNVR) mengeluarkan telah merek es krim baru, menyusul para pendahulunya seperti Magnum, Walls, dan Paddle Pop.
Es krim tersebut diberi nama Seru dan dibanderol dengan kisaran harga Rp 2.000 hingga Rp 3.000. Lebih murah dari harga termurah Paddle Pop, yang biasanya dibanderol seharga Rp 5.000.
Presiden Direktur PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), Hemant Bakshi mengatakan, latar belakang perusahaannya membuat es krim tersebut agar semua segmen masyarakat bisa menikmati es krim, termasuk kelas menengah ke bawah.
"Kalau Walls Rp 5.000. Seru hanya sekitar Rp 2.000 sampai Rp 3.000. Kami membuat accessible product," kata Hemant Bakshi dalam Kompas100 CEOTalk di Menara Kompas, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca selengkapnya di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.