Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Perkara di KPPU, Grab Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara

Kompas.com - 08/10/2019, 07:39 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara mereka dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.

"Hotman Paris jadi pengacara Grab dan TPI," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Guntur Syahputra Saragih ditemui di kantornya, Senin (7/10/2019).

Rencananya Selasa (8/10/2019) ini, persidangan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha itu akan berlangsung di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca juga: Grab Klaim Telah Kontribusi Rp 48,9 Triliun ke Perekonomian Indonesia

Guntur menyebutkan, persidangan tersebut merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan (PP) yang ketiga kalinya digelar.

Pokok sidang akan membahas tanggapan terlapor terkait adanya dugaan terkait dengan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.

Praktik diskriminasi adalah tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh satu pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu.

"Dalam sidang di KPPU (sebelumnya), terlapor belum bisa menanggapi makanya ada tanggapan ketiga," ujarnya.

Baca juga: Grab Dikabarkan Bakal Akuisisi DANA, Apa yang Akan Dilakukan GoPay?

Menurut dia, penunjukkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum oleh manajemen Grab dan TPI, secara tidak langsung memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan selama ini sebagaimana pasal yang disangkan.

Yakni yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika. Dua perusahaan yang dituduh melakukan itu ditunjuk pengacaranya yang sama," bebernya.

Baca juga: Grab Perkuat Pembayaran Digital di Vietnam

Dalam perkara ini, Grab Indonesia sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) sebagai terlapor II, yang merupakan mitra Grab sendiri.

Keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).

Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah akan didenda maksimal Rp 25 miliar.

Baca juga: KPPU Endus Praktik Bisnis OVO yang Tak Sehat di Banyak Pusat Perbelanjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com