JAKARTA, KOMPAS.com - PT Phapros Tbk menarik dan menghentikan produksi produknya yang mengandung bahan aktif ranitidin.
Hal tersebut dilakukan usai BPOM mengeluarkan surat edaran yang meminta produk ranitidin ditarik dari pasaran karena mengandung N-nitrosodimethylamine.
"Recall dilakukan PEHA dengan menjangkau ke seluruh outlet di seluruh Indonesia seperti, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotik, Instalasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan Dokter," ujar Corporate Secretary PT Phapros Tbk dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Dongkrak Ekspor, Phapros Incar Pasar Amerika Selatan dan Afrika
Recall dlakukan untuk produk Ranitidin HCl Cairan Injeksi 25 mg/ml untuk nomor bets produk jadi: 95486160 s/d 190, 06486001 s/d 008, 16486001 s/d 051, 26486001 s/d 019.
Penatikan kembali dilakukan PEHA dengan menjangkau ke seluruh outlet di seluruh Indonesia seperti, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotik, Instalasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan Dokter.
Tak hanya itu, PEHA juga melaporkan secara berkala kepada BPOM terkait pemberhentian produksi, recall, dan pemusnahan produk yang mengandung bahan aktif ranitidin tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Penarikan Ranitidin oleh BPOM
Recall ini merupakan tindak lanjut dari penghentian distribusi dan produksi yang dilakukan PEHA sejak 25 September 2019, sebagai hasil konsultasi kepada BPOM atas sinyal adanya cemaran N-nitrosodimethylamine (NDMA) dalam ranitidin.
"Langkah ini diambil sebagai niat baik dan gerak cepat PEHA untuk kepentingan masyarakat," kata dia.
Hal ini bermula pada 13 September 2019, ketika US FDA (BPOM Amerika Serikat) dan European Medicine Agency (EMA) yang menemukan cemaran NDMA di dalam ranitidin.
Baca juga: Industri Farmasi Sulit Ikut Sertifikasi Halal, Apa Alasannya?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.