Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang di KPPU, Hotman Paris Sebut Grab dan TBI Tidak Melanggar

Kompas.com - 08/10/2019, 19:10 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan perkara yang melibatkan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Dalam perkara ini, Grab sebagai terlapor I dan PT TPI sebagai terlapor II, merupakan mitra Grab yang diduga melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pengacara Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea mengatakan, dalam perkara ini, kliennya tidak melanggar aturan terkait persaingan usaha seperti yang disangkakan pihak investigator. Akan tetapi sebaliknya memberi keuntungan kepada pengemudi.

"Hanya karena PT yang punya mobil ini memakai aplikasinya, dibilang itu pelanggaran. Ya kan orang harus punya aplikasi," kata Hotman usai sidang.

Menurut Hotman, pokok pelanggaran dalam persaingan usaha ialah ketika sesuatu hal/keputusan mengakibatkan menurunnya daya saing dan merugikan kepentingan umum. Namun pada kasus Grab dan TBI sebalikanya, yakni menguntungkan pengguna jasa dengan banyak layanan aplikasi.

"Adanya aplikasi Grab malah menguntungkan kalian (penggunaan jasa) karena kalian ada pilihan kan, boleh memilih Gojek boleh memilih Grab. Malah menguntungkan masyarakat," ujarnya.

Baca juga : Tersandung Perkara di KPPU, Grab Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara

Dia menambahkan, pihaknya tidak setuju dengan contoh kasus atau yurisprudensi yang digunakan pihak investigasi dalam perkara ini. Bahkan, konteksnya jauh dari persoalan yang melibatkan perusahaan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com