Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Upaya Pemerintah dalam Perlindungan Lahan Pertanian di Daerah

Kompas.com - 09/10/2019, 09:20 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2019 menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun.

Adapun Pemerintah Pusat akan memberi prioritas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atau masyarakat petani berupa insentif yang diwujudkan dalam berbagai bantuan pemerintah.

Hal tersebut bila lahan pertaniannya ditetapkan sebagai sawah abadi atau masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi.

Pemberian insentif pun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

 

Baca juga: Kementan Prediksi Harga Beras hingga Awal 2020 Stabil

Beberapa di antaranya bisa berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian terungkap dalam pasal 18, 19, 20, dan 21 dari Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 September 2019 dan diundangkan pada 12 September 2019.

“Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi,” ujar Sarwo Edhy melalui rilis resmi, Selasa (9/10/2019).

Baca juga: Lahan di Ponorogo Kekeringan, Kementan Sarankan Pompanisasi

Menurut dia, pemberian insentif diberikan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Pemberian insentif itu selain upaya untuk melindungi sawah sebagai lahan pertanian berkelanjutan, juga untuk mengatasi alih fungsi lahan pangan," paparnya.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri.

Dengan demikian, perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.

Survei

Sementara itu, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, insentif berupa sertifikasi diberikan karena belum semua sawah di Tanah Air bersertifikat.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN masih melakukan survei atas semua lahan baku sawah di Indonesia.

“Memang, belum semua sawah bersertifikat. Yang akan dijadikan fokus dalam hal ini adalah berdasarkan data lahan baku yang ada saat ini,” kata Suyus.

Pasal 15 dari Perpres No. 59 Tahun 2019 mengatur bahwa Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menyampaikan usulan PLSD yang sudah diverifikasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk ditetapkan sebagai PLSD.

 

Baca juga: Kementan Perketat Pengawasan Babi Cegah Virus ASF

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com