“Sekarang sedang diproses. Kita doakan mungkin dalam waktu dekat ini akan ada pengumuman mengenai itu,” sambung dia.
Apa alasan Jokowi mencalonkan Mari Elka? Baca di sini
3. BPOM Beri Waktu 80 Hari Bagi Produsen Tarik Produk Ranitidin dari Pasaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) baru saja membekukan izin edar atas produk obat-obatan yang mengandung ranitidin.
Kepala BPOM Penny K Lukito pun mengatakan, produsen farmasi yang memiliki produk renitidin diberi waktu 80 hari untuk menarik produk yang mereka edarkan di pasaran. Selain itu, produsen juga diminta untuk berhenti memroduksi obat tersebut.
"Harusnya produk ranitidin yang mengandung bahan cemaran sudah tidak ada di pasaran. Ada batas waktu 80 hari sejak 9 Oktober 2019," ujar Penny di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Sebagai informasi, ranitidin merupakan obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.
Baca selengkapnya penjelasan BPOM di sini
4. Fitur PayLater Disalahgunakan, Ini yang Dilakukan Traveloka
Penyalahgunaan fitur PayLater dari penyedia jasa layanan perjalanan dan gaya hidup berbasis digital kembali marak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.