Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memvalidasi data luas baku lahan pertanian yang dimiliki.
Pengisian e-RDKK juga jangan sampai salah atau telat. Hal ini untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan pemerintah.
"Kesalahan data luas baku lahan pertanian dan lambatnya membuat e-RDKK ini memang terjadi di sejumlah daerah di hampir semua provinsi sehingga hal tersebut mempengaruhi jatah pupuk yang diterima daerah," kata Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menambahkan, penerapan e-RDKK dan Kartu Tani diyakini dapat menekan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Baca juga: Punya Banyak Manfaat, 21 Ribu Petani di Tabanan Miliki Kartu Tani
Apalagi, mengingat alokasi pupuk bersubsidi untuk 2020 akan berkurang menjadi 7,9 juta ton. Dengan berkurangnya alokasi ini, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.
“Dengan adanya Kartu Tani aman karena petani langsung dapat jenis barangnya (pupuk). Dari sisi jenis, masuk. Dari sisi keamanan, masuk. Dari ketepatan sasaran dan waktu, juga masuk,” kata Sarwo Edhy.
Lewat program tersebut, lanjut Sarwo Edhy, petani membayar pupuk bersubsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.
“Apa kewajiban bank? Mereka menyediakan electronic data capture (EDC) dan Kartu Taninya. Itu yang mengadakan bank. Nanti EDC dibagikan ke kios-kios untuk alat geseknya. Masing-masing rumah tangga tani diberikan Kartu Tani,” tutup Sarwo Edhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.