Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

5 Hal Baru dalam APBN 2020 yang Berdampak ke Masyarakat

Kompas.com - 12/10/2019, 12:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Muhamad Ikhsan

BERBEDA dengan draf undang-undang yang bermasalah lainnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2020 berjalan lancar. APBN 2020 diterima dan disetujui oleh semua fraksi dan kemudian disahkan pada akhir September lalu.

APBN yang mencatat sumber pemasukan keuangan dan pengeluaran pemerintah untuk tahun depan dialokasikan sebesar Rp 2.540 triliun, naik 3 persen dari perkiraan yang tercantum dalam APBN 2020. Angka tersebut juga naik 3 persen dari APBN 2019, yang berjumlah Rp 2.461 triliun.

Kenaikan ini terjadi karena ada kebutuhan belanja pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mempercepat pembangunan infrastruktur, menciptakan birokrasi yang efisien dan bebas korupsi, dan mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global.

Lima perubahan

Di samping kenaikan tersebut, saya mencatat ada lima hal baru dalam APBN 2020 yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung bagi kita semua sebagai warga negara dan pembayar pajak.

Pertama, pemberian insentif bagi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) agar mampu mencapai sasaran PPh dan PPN yang total nilainya Rp 1.615 triliun pada 2020. Jumlah ini naik 12 persen dibanding proyeksi pendapatan pajak tahun 2019.

Insentif ini kerap diberikan pemerintah dalam upayanya untuk mendukung iklim investasi dan daya saing.

Berbeda dengan periode pertama Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang fokus pada pemberian pengampunan pajak (tax amnesty), pada periode kedua Jokowi akan lebih fokus pada revisi peraturan perpajakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Insentif untuk PPh diberikan dalam bentuk pengurangan nilai pajak untuk kegiatan pendidikan kejuruan dan penelitian.

Baca juga: Capai Rp 104,7 Triliun, Anggaran Polri 2020 Terbesar Ketiga

Pemerintah juga memberikan bebas pajak untuk investasi sampai dengan Rp 500 miliar dan keringanan pajak (tax allowance) untuk investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

Insentif untuk PPN berbentuk potongan pajak bagi impor barang strategis seperti mesin dan peralatan pabrik.

Pemerintah juga tidak akan memungut PPN atas impor alat angkut transportasi massal, seperti kapal laut, pesawat udara, dan kereta api.

Kedua, adanya bantuan baru dari pemerintah dalam bentuk tiga kartu baru bagi masyarakat tidak mampu.

Pertama, kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang akan membantu masyarakat miskin untuk melanjutkan sekolah ke pendidikan tinggi. Jumlahnya Rp 6,7 triliun untuk 818.000 mahasiswa.

Kedua, Kartu Pra Kerja. Kartu ini diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk memperoleh pendidikan kejuruan atau sertifikasi kompetensi kerja. Jumlah anggarannya mencapai Rp 10 triliun untuk sekitar 2 juta peserta.

Ketiga, Kartu Sembako (sembilan kebutuhan pokok) yang diberikan kepada 15,6 juta keluarga miskin untuk mendapat bantuan pangan. Anggaran yang dialokasikan Rp 28 triliun.

Baca juga: Anggaran DPR Naik Rp 883 Miliar, untuk Renovasi Ruangan dan Perbaikan Lift

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com