Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP soal Kepmen Teluk Benoa: Hasil Diskusi Panjang...

Kompas.com - 12/10/2019, 13:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.

Penetapan itu melalui keputusan Menteri No. 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa di Provinsi Bali yang telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tertanggal 4 Oktober 2019.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, penetapan KKM itu merupakan hasil diskusi panjang termasuk menindaklanjuti surat Gubernur Bali Wayan Koster kepada Presiden RI.

"Kepmen (Keputusan Menteri) adalah hasil dari diskusi publik yang panjang didasarkan pada permintaan masyarakat. Meliputi perwakilan hindu-budhha, LSM, kelompok ahli, dan pimpinan adat setempat," kata Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Sabtu (12/10/2019).

Baca juga: Kemenko Kemaritiman: Pelindo III Hentikan Reklamasi di Pelabuhan Benoa

Adapun Kepmen tersebut salah satunya mengatur tentang luas Daerah Perlindungan Budaya Maritim.

Luas keseluruhan mencapai 1.243,41 hektar meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter dan zona pemanfaatan terbatas.

"Itu sekitar 1.200 hektar lebih, itu diharapkan nantinya akan bisa dikelola oleh Pemerintah Bali. Di situ kan tempat sucinya banyak, tempat peribadatannya banyak, jadi diatur," kata Brahmantya.

Baca juga: Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi Maritim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com