Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Penerapan Cukai Plastik Tunggu Kepastian dari DPR

Kompas.com - 12/10/2019, 18:28 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap kantong plastik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, usulan tersebut kini sudah masuk dan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pihaknya, telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh DPR terkait rencana penambahan barang kena cukai (BKC) tersebut.

"DPR, mereka sudah minta ada studi banding kami lakukan. Kami juga membahasnya secara lebih detail, mereka akan undang berbagai stakeholder termasuk asosiasi," kata Sri Mulyani ditemui di Banten, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Cukai Naik, Djarum Akan Naikkan Harga Rokok

Menkeu menjelaskan, pembahasan soal aturan itu bersama DPR berjalan lancar dan mereka menyambut rencana ini dengan positif. Sehingga kini posisi Kemenkeu tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR.

"Sisi pembahasan mereka positif cuma kita harus schedule kan untuk bisa diputuskan. Itu saja," sebutnya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil dari pembahasan terkait pungutan cukai atas konsumsi kantong plastik yang akan diteruskan oleh para anggota DPR periode 2019-2024.

Jika sudah keluar keputusan dari DPR maka rencana tersebut sudah bisa diterapkan. "Kami menunggu saja dari DPR untuk bisa memutuskan," tambahnya.

Baca juga: Cukai Plastik Dinilai Tak Efektif

Sebelumnya diberitakan, Sri Mulyani Indrawati kembali membuka opsi memungut cukai atas penggunaan plastik.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI mengenai asumsi makro RAPBN 2020, Sri Mulyani mengungkapkan permohonannnya kepada DPR untuk memberikan restu atas pemungutan cukai yang sebenarnya sudah tercantum dalam UU APBN 2019.

"Kami tidak akan lupa memohon agar Komisi XI menjadwalkan konsultasi mengenai cukai plastik karena sudah ada di UU apbn namun belum membuat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk melaksanakan karena harus melakukan konsultasi dengan anggota dewan," ujarnya di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Bea Cukai Lelang Online 76 Mobil Subaru Besok, Ini Detailnya

Sebagai informasi, dalam anggaran penerimaan tahun ini pungutan cukai plastik ditargetkan sebesar Rp 500 miliar. Angka tersebut sama dengan target penerimaan cukai plastik yang batal dieksekusi pada tahun fiskal 2018.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemungutan cukai plastik merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk mengurangi konsumsi plastik. Pasalnya, dampak dari penggunaan plastik yang destruktif terhadap lingkungan begitu beragam. Sehingga aturan untuk pemungutan cukai ini harus segera diberlakukan.

"Kita semua tahu bahwa plastik banyak sekali dampaknya. Jadi kita coba untuk membuat policy untuk mengurangi konsumsi plastik dan instrumen yang paling cocok adalah cukai," ujar dia.

Bahkan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, terkait tarif cukai kantong plastik akan diatur dalam PMK untuk operasionalnya dan juga Peraturan Pemerintah mengenai barang kena cukai dalam bentuk plastik.

"Secara teknis sudan kami siapkan dengan kementerian dan lembaga. Drafnya sudah mulai kita susun," kata Heru.

Kemenkeu telah mengajukan usulan tersebut kepada DPR RI. Jika disetujui, maka akan dilakukan pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari produsen maupun ritel agar isinya bisa disepakati semua pihak.

Heru mengatakan, tujuan dari pengenaan tarif ini bukan karena negara ingin menarik pendapatan yang besar, mengingat konsumsi plastik di Indonesia sangat luar biasa. "Ukuran keberhasilannya apakah cukai efektif menurunkan konsumsi dan produksi.

Baca juga: Sri Mulyani Ajukan Kembali Wacana Pengenaan Cukai Plastik ke DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com