"Dalam kasus di Banten itu bisa menghambat paling sedikit Rp 50 triliun dan dampaknya luar biasa. Di atas HPL (hak penggunaan lahan), yang dikuasai sejak tahun 1960-an oleh PT Krakatau Steel, tiba-tiba diklaim hak milik seseorang," kata Sofyan pada konferensi pers di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Dia mengatakan, selain menghambat investasi, pada beberapa kasus lainnya mafia tanah juga telah merugikan masyarakat.
Seperti apa modus mafia tanah tersebut? simak di sini
4. Singapura Jadi Negara Pertama yang Larang Iklan Minuman Manis
Singapura menjadi negara pertama di dunia yang melarang total iklan minuman manis dalam kemasan. Dilansir dari Business Insider, Minggu (13/10/2019), larangan tersebut diumumkan pada Kamis (10/10/2019) lalu.
Larangan iklan minuman manis mencakup seluruh platform media massa dan kanal online seperti televisi, internet, surat kabar, radio, dan iklan luar ruangan.
Kementerian Kesehatan Singapura menyebut, label nutrisi juga akan ditempatkan pada kemasan minuman manis.
Label bertuliskan "Tidak Sehat" akan dicantumkan pada minuman dengan kadar gula sedang hingga tinggi. Aturan tersebut berlaku pada minuman manis dalam kemasan botol, paket, dan kaleng. Ini termasuk minuman instan, minuman berkarbonasi, jus, minuman susu fermentasi, dan yogurt.
Apa alasan negeri Singa itu melarang iklan tersebut? Baca di sini
5. Disubsidi Pemerintah, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Rp 12.000
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru saja meninjau proyek pembangunan LRT (Light Rapid Transit) Jabodebek, Minggu (13/10/2019).
Di dalam kunjungan tersebut, Budi Karya menyampaikan tarif LRT nantinya akan dipatok Rp 12.000, untuk layanan Cibubur - Dukuh Atas.
Tarif tersebut sudah merupakan tarif subsidi yang diberikan oleh pemerintah sebesar 50 persen. Pasalnya, harga komersil dari LRT Jabodebek diperkirakan Rp 25.000.
"Perkiraan Rp 12.000. Sudah subsidi karena harga komersialnya Rp 25.000," ujar dia.
Bagaimana detailnya? Simak di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.