Sementara itu dari Laporan Debtwire, Sabtu (12/10/2019), kuasa hukum para pemegang Obligasi John Jureller dari Kantor Hukum Klestadt Winters Jureller Southard & Stevens menolak permohonan perlindungan yang diajukan Duniatex.
Dia menduga proses PKPU di Semarang diajukan dengan itikad tidak baik.
“Utang Debitur (Duniatex) sudah default hanya enam bulan sejak merilis Obligasi DMDT senilai 300 juta dollar AS. Sedangkan permohonan PKPU juga diajukan pada 11 September 2019, sehari sebelum jatuh temponya pembayaran bunga pertama senilai 12,9 juta dollar AS pada 12 September 2019,” katanya.
Namun keberatan Jureller ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga New York Selatan Sean Lane.
Baca juga: Antisipasi Gagal Bayar Duniatex, Ini yang Dilakukan Bank
Hakim Lane bilang, argumentasi Jureller dinilai terlalu spekulatif saat ini. Meski demikian Hakim Lane mengaku dugaan Jureller akan jadi pertimbangan bagi Majelis Hakim memutuskan apakah Duniatex bisa diberikan perlindungan secara permanan atau tidak, sembari menunggu hasil PKPU di Indonesia.
Per agustus, Duniatex diketahui memiliki utang senilai 1,51 miliar dollar AS. perinciannya sejumlah 948,3 juta dollar AS berasal dari kreditur dalam negeri. sedangkan sisa 563,3 juta dollar AS dari kreditur asing. (Anggar Septiadi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pengadilan New York berikan perlindungan hukum sementara ke Duniatex
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.