Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duniatex Akhirnya Dapat Perlindungan Hukum dari Pengadilan New York

Kompas.com - 14/10/2019, 06:41 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga New York Selatan akhinya mengabulkanpPermohonan perlindungan hukum yag diajukan enam entitas Duniatex dan pemiliknya Sumitro via Chapter 15 of US Bankcruptcy of Law pada 8 Oktober 2019.

Dengan perlindungan tersebut, maka kreditur Duniatex yang berada di Amerika Serikat tidak bisa mengajukan proses litigasi ihwal kepailitan.

“Jumat (11/10/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan New York sudah memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan hukum dengan memberikan perlindungan sementara atau bahasanya provisional relief kepada Duniatex,” kata Fransiscus Alip, Direktur AJCapital Advisory yang menjadi konsultan keuangan Duniatex seperti dilansir Kontan, Minggu (13/10/2019) di Jakarta.

Baca juga: Kreditur Duniatex Menanti Skema Restrukturisasi

Permohonan Chapter 15 memang diajukan agar kreditur Duniatex di luar Indonesia, khususnya para pemegang Obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) tidak menempuh upaya hukum.

Alasannya, saat ini Duniuatex dan Sumitro tegah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

Menurut Alip, selain di Amerika Serikat, Alip permohonan perlindungan hukum juga diajukan Duniatex di Pengadilan Singapura pada 9 Oktober 2019 lalu.

“Selain dari domain hukum, alasan komersial mengapa kami meminta perlindungan karena 30 persen bisnis Duniatex berorientasi ekspor. perlindungan hukum diperlukan agar tidak ada sita terhadap aset, agar kami juga masih bisa beroperasi dengan baik,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Perusahaan Tekstil Terbesar Gagal Bayar Bunga Obligasi, Ini Kata Bos BCA

Sementara itu dari Laporan Debtwire, Sabtu (12/10/2019), kuasa hukum para pemegang Obligasi John Jureller dari Kantor Hukum Klestadt Winters Jureller Southard & Stevens menolak permohonan perlindungan yang diajukan Duniatex.

Dia menduga proses PKPU di Semarang diajukan dengan itikad tidak baik.

“Utang Debitur (Duniatex) sudah default hanya enam bulan sejak merilis Obligasi DMDT senilai 300 juta dollar AS. Sedangkan permohonan PKPU juga diajukan pada 11 September 2019, sehari sebelum jatuh temponya pembayaran bunga pertama senilai 12,9 juta dollar AS pada 12 September 2019,” katanya.

Namun keberatan Jureller ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga New York Selatan Sean Lane.

Baca juga: Antisipasi Gagal Bayar Duniatex, Ini yang Dilakukan Bank

Hakim Lane bilang, argumentasi Jureller dinilai terlalu spekulatif saat ini. Meski demikian Hakim Lane mengaku dugaan Jureller akan jadi pertimbangan bagi Majelis Hakim memutuskan apakah Duniatex bisa diberikan perlindungan secara permanan atau tidak, sembari menunggu hasil PKPU di Indonesia.

Per agustus, Duniatex diketahui memiliki utang senilai 1,51 miliar dollar AS. perinciannya sejumlah 948,3 juta dollar AS berasal dari kreditur dalam negeri. sedangkan sisa 563,3 juta dollar AS dari kreditur asing. (Anggar Septiadi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pengadilan New York berikan perlindungan hukum sementara ke Duniatex

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com