"Kali ini Interpol dan Indonesia membahas (kapal) STS 50 dan MV Nika. Dibahas bersama karena pemiliknya melakukan IUU Fishing secara transnasional organized crime. Pelaku diduga sengaja karena mengetahui ada celah komunikasi antara negara," ucap Susi.
Kedua kapal itu, kata Susi, telah berhasil diamankan oleh Indonesia. Indonesia juga telah melakukan penegakan hukum terhadap MV NIKA, STS 50, dan nahkodanya.
Dia berharap, negara lain yang terlibat seperti Togo, Mozambik, AS, Korea Selatan, Uni Eropa, Panama, dan negara lainnya. Untuk itulah RIACM diselenggarakan.
"Kami berharap di negara lain juga memberi sanksi hukum untuk membuat efek jera. Karena mereka (mafia) akan berpikir dua kali melakukan IUU Fishing kalau semua negara menghukum," harap Susi.
"Ke depan saya ingin pertemuan ini diselenggarakan lebih intensif. Saya berharap interpol dapat menyelenggarakan forum khusus spt ini lagi," imbuh Susi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.