Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Emerson Yuntho
Pegiat antikorupsi

Pegiat antikorupsi, Wakil Direktur Visi Integritas

Defisit BPJS Kesehatan dan Celah Kebijakan Cukai Rokok

Kompas.com - 14/10/2019, 16:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH melalui perdebatan panjang, pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mulai awal 2020.

Tak tanggung-tanggung, Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran BPJS hingga 100 persen atau menjadi dua kali lipat dibandingkan iuran yang harus dibayarkan warga saat ini.

Nantinya, kenaikan iuran tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres nantinya juga akan diatur pembatasan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan publik dari pemerintah. Saat ini, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah terpaksa menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena defisit keuangan yang menimpa lembaga ini semakin melebar.

Kementerian Keuangan memprediksi tanpa ada kenaikan iuran, defisit keuangan BPJS Kesehatan akan terus meningkat berturut-turut menjadi sebesar Rp 32 triliun di 2019, mencapai Rp 44 triliun tahun 2020, hingga Rp 56 triliun pada 2021.

Selain defisit keuangan, BPJS Kesehatan juga dihantui dengan persoalan penyimpangan (fraud) atau korupsi dalam pengelolaan keuangan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2018 memperkirakan dana BPJS Kesehatan sekitar Rp 1 triliun menguap akibat dipotong secara ilegal oleh sejumlah kepala daerah.

Sebenarnya, sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah agar defisit keuangan BPJS Kesehatan tak semakin terus bertambah. Selain penyertaan modal negara (PMN), pemerintah juga mengalokasikan bantuan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bahkan, pemerintah juga mengalokasikan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau dikenal juga dengan cukai rokok untuk menambal defisit keuangan BPJS tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+