Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Besar Kejahatan Illegal Fishing Buruan Interpol yang Ditangkap Indonesia?

Kompas.com - 14/10/2019, 19:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama menterinya, Susi Pudjiastuti serius memberantas IUU Fishing.

Hal itu dia tunjukkan dalam berbagai kebijakan yang dia ambil, mulai dari penenggelaman kapal ikan asing yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia, memasukkannya dalam negative list investor, hingga penangkapan mafia ilegal fishing buruan Interpol.

Tidak hanya itu, Sang Menteri juga dua kali melangsungkan pertemuan dengan interpol dan negara terkait dalam Regional Investigative and Analitycal Meeting (RIACM).

Forum itu membahas kejahatan illegal fishing yang terorganisir secara internasional, sekaligus merugikan banyak pihak. Artinya, hanya kasus-kasus tertentu yang dibahas dalam pertemuan itu.

Baca juga : Susi Ungkap Kuatnya Lobi Pemain Illegal Fishing, Bagaimana Ceritanya?

"Forum ini sangat action oriented bukan cuma meeting, spesifik membahas hanya kasus tertentu, melibatkan banyak negara dan sangat jarang ditemukan di forum hukum. Ini sangat penting untuk membahas kasus lintas negara yang terorganisir," kata Susi Pudjiastuti dalam Regional Investigative and Analitycal Meeting (RIACM) di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Salah satu kasus yang dibahas dalam forum kali ini adalah kelanjutan penegakan hukum terhadap kapal STS 50 yang melakukan kejahatan transnasional terorganisir (trans-national organized crime).

Sebetulnya, seberapa besar kejahatan yang dilakukan mafia bersama kapal bernama STS 50-nya?

Mengutip informasi dari KKP, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal seberat 570 GT ini. Kapal tersebut melakukan pencurian di perairan kutub selatan dan jadi buruan Interpol. Kapal tercatat sebagai pelaku IUUF oleh CCAMLR.

Pemalsuan Hasil Tangkapan

Pelanggaran lainnya antara lain, melakukan pemalsuan laporan hasil menangkap ikan di Tiongkok, memperkerjakan ABK dari beberapa negara seperti Indonesia, Ukraina, dan Rusia.

Penerima manfaat berasal dari Rusia dan mengendalikan STS 50 melalui kantor di Korea Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com