Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemperin Akan Hapus Surat Rekomendasi Impor Logam dan Baja

Kompas.com - 14/10/2019, 21:48 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlanggar Hartarto menyebutkan pihaknya akan menghapus sebanyak 18 aturan atau regulasi untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

Salah satunya ialah menghapus tentang pertimbangan teknis (pertek) atau surat rekomendasi untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) di sektor logam dan baja.

"Ada beberapa hal yang terkait bahan baku industri. Untuk API-P itu kami akan lepaskan. Itu cukup dengan Permenperin," kata Airlangga ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Airlangga menjelaskan, pertek untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) tetap ada dan berlaku. Pasalnya, regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Masih tetap, karena itu kan ada di Permendag," jelasnya.

Dia menambahkan, selain menghapus 18 aturan/regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa tax holiday dan tax allowance ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri di Tanah Air.

Kebijakan ini diupayakan rampung sebelum pergantian kabinet kerja pada 20 Oktober 2019 dan sudah dikomunikasikan dengan asosiasi logam dan baja, The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA). "Iya sudah," tambah dia.

Penghapusan 18 aturan/regulasi bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Ini selaras dengan yang dilakukan pemerintah memimta kementerian menghapus peraturan izin yang ditenggarai menghambat kegiatan investasi.

"Kita sedang finalisasi penghapusan 18 regulasi dan penyederhanaan enam peraturan. Mudah-mudahan sebelum Jumat pekan ini sudah beres," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya para importir harus mengurus dokumen API-P dalam melakukan aktivitas impor. Ada sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam mengurusnya.

Adapun dokumen persyaratan untuk keperluan Pemilik APIP ialah:

-Surat permohonan yang dicetak melalui SIINas

-Nomor Induk Berusaha (NIB)

-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

-Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain yang sejenis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com