Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemperin Akan Hapus Surat Rekomendasi Impor Logam dan Baja

Kompas.com - 14/10/2019, 21:48 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlanggar Hartarto menyebutkan pihaknya akan menghapus sebanyak 18 aturan atau regulasi untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

Salah satunya ialah menghapus tentang pertimbangan teknis (pertek) atau surat rekomendasi untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) di sektor logam dan baja.

"Ada beberapa hal yang terkait bahan baku industri. Untuk API-P itu kami akan lepaskan. Itu cukup dengan Permenperin," kata Airlangga ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Airlangga menjelaskan, pertek untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) tetap ada dan berlaku. Pasalnya, regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Masih tetap, karena itu kan ada di Permendag," jelasnya.

Dia menambahkan, selain menghapus 18 aturan/regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa tax holiday dan tax allowance ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri di Tanah Air.

Kebijakan ini diupayakan rampung sebelum pergantian kabinet kerja pada 20 Oktober 2019 dan sudah dikomunikasikan dengan asosiasi logam dan baja, The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA). "Iya sudah," tambah dia.

Penghapusan 18 aturan/regulasi bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Ini selaras dengan yang dilakukan pemerintah memimta kementerian menghapus peraturan izin yang ditenggarai menghambat kegiatan investasi.

"Kita sedang finalisasi penghapusan 18 regulasi dan penyederhanaan enam peraturan. Mudah-mudahan sebelum Jumat pekan ini sudah beres," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya para importir harus mengurus dokumen API-P dalam melakukan aktivitas impor. Ada sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam mengurusnya.

Adapun dokumen persyaratan untuk keperluan Pemilik APIP ialah:

-Surat permohonan yang dicetak melalui SIINas

-Nomor Induk Berusaha (NIB)

-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

-Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain yang sejenis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com