Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Banjir Tekstil Impor yang Bikin Sri Mulyani Blokir Ratusan Importir

Kompas.com - 15/10/2019, 08:51 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Bantahan Sri Mulyani didasarkan data mengenai impor TPT nasional yang tidak mengalami kenaikan signifikan yaitu 4,7 miliar dollar AS pada 2017, 4,9 miliar dollar AS pada 2018 dan 3,7 miliar dollar AS pada 2019.

Sementara itu importasi TPT yang melalui PLB hanya 4,1 persen dari total impor TPT nasional.

Ratusan importir diblokir

Namun bantahan Sri Mulyani itu bertahan kurang dari dua minggu. Senin (14/10/2019), perempuan yang kerap disapa Ani tersebut justru mengeluarkan sanksi untuk ratusan importir dan 8 PLB.

Tercatat 325 importir diblokir surat izin impornya, mencabut izin 5 importir dan 8 PLB.

Sri Mulyani mengatakan hal ini dilakulan lantaran para importir dan PLB tersebut tidak mematuhi ketentuan. Mulai dari ketentuan pajak, ketentuan bea cukai dan ketentuan dari Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Isu Banjir Tekstil Impor, Sri Mulyani Cabut Izin 5 Importir dan 1 PLB

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemblokiran 112 importir, pencabutan izin 5 importir dan 8 PLB dilakukan pada 14 Oktober 2019.

Sementara sisanya, pemblokiran 213 importir dilakukan sejak 1 Januari 2019 -13 Oktober 2019.

Data Bea Cukai menguatkan kalau sanksi itu terkait dengan impor tekstil. Sebab sebanyak 297 importir merupakan importir TPT. Satu PLB yang izinnya dicabut juga PLB TPT

Namun tidak dijelaskan dengan rinci kesalahan para importir dan PLB itu. Hanya saja ia menuturkan, Kemenkeu memiliki kriteria untuk menjatuhkan sanksi.

Misalnya tidak ada kegiatan 6-12 bulan berturut-turut, tidak menyampailam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPN dan PPh serta menjual bahan baku impor tanpa diproduksi lebih dulu.

Baca juga: Impor Produk Tekstil Bekas Marak, Apa Dampaknya Bagi Industri Lokal?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com