Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Terhenti 5 Tahun, RI-Korsel Sepakati Poin-poin Perjanjian Perdagangan

Kompas.com - 16/10/2019, 17:47 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan Korea Selatan Yoo Myung Hee baru saja menandatangani penyelesaian substansial perjanjian perdagangan Indonesia Korea Comprehensive Economic Partenership Agreement (IK-CEPA).Enggar mengatakan perjanjian IK-CEPA sendiri dimulai pada tahun 2012, namun sempat terhenti di tahun 2014.

Kemudian pada Februari 2019, kedua negara sepakat melanjutkan perundingan dan menargetkanpenyelesaian perundingan sebelum akhir 2019. 

“Menurut rencana, penyelesaian perjanjian ini diharapkan dapat diumumkan kedua KepalaNegara pada November 2019 di sela-sela the 30th ASEAN-Korea Commemorative Summit diBusan, Korea Selatan,” ujar Enggar ketika memberi keterangan pers di sela Trade Expo Indonesia (TEI), di ICE BSD, Tangerang, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Perdagangan Emas Digital Diatur, Begini Ketentuannya

Perundingan IK-CEPA berhasil diselesaikan secara substansial pada pertemuan putaran ke-10 yangdigelar di Bali pada 7—10 Oktober 2019 lalu.

Pada pertemuan tersebut delegasi Indonesiadipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, sementara delegasi Korea dipimpin Deputi Menteri Untuk Negoisasi Perdagangan Kementerian Perdagangan,Industri, dan Energi Korea Selatan Yeo Han-Koo.

Enggar menilai, keputusan untuk merampungkan perjanjian di tengah ketidakpastian perdagangan global merupakan langkah yang tepat. Dengan  demikian, kedua negara bisa kian mendorong perdagangan dan incvestasi agar ekonomi tetap tumbuh.

"IK CEPA merupakan salah satu upayapemerintah mendorong hal tersebut dan Presiden RI memberi arahan agar kemitraan dengan Korea Selatan diperluas karena potensi kedua negara sangat terbuka,” lanjut Enggar. 

Baca juga: Indonesia Kejar Penyelesaian Perundingan EU-CEPA

Perundingan IK-CEPA terdiri dari enam kelompok kerja, yaitu perdagangan barang, perdaganganjasa; investasi; ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan (ROOCPTF); kerja sama dan pengembangan kapasitas, serta isu hukum dan kelembagaan. 

Melalui IK-CEPA, nantinya Indonesia akan mendapatkan akses pasar yang lebih baik untuk produkindustri, perikanan, dan pertanian di pasar Korea Selatan. Di sisi lain, Indonesia akan memberikanakses pasar untuk bahan baku industri, memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia. 

“Hal ini diharapkan dapat mendorong nilai perdagangan kedua negara dan investasi KoreaSelatan di Indonesia. Di samping itu, pada sektor perdagangan jasa, Indonesia juga berhasilmendapatkan skema khusus untuk tenaga kerja,” ujar Enggar.

Baca juga: RI Larang Ekspor Nikel, Korea Minat Investasi, China Terpukul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com