Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Alipay, Bank Mandiri Minta Izin BI

Kompas.com - 17/10/2019, 05:47 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) tengah mengajukan izin sebagai pelaku dompet elektronik lintas negara alias cross border e-wallet ke Bank Indonesia.

Izin diajukan lantaran bank berlogo pita emas ini tengah menggodok kerja sama dengan dompet elektronik asal China, Alipay.

SEVP Consumer and Transaction PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Jasmin mengatakan, kerja sama ini merupakan implementasi dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yaitu PADG Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran atau yang kerap dikenal Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

“Untuk Alipay saat ini masih pembicaraan, nanti kami akan menjadi acquirer, sedangkan Alipay akan jadi issuer. Saat ini kami juga sedang mengajukan izin cross border e wallet ke Bank Indonesia,” katanya sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (17/10/2019).

Baca juga : Bank Mandiri Akan Luncurkan Buka Rekening Online

Para penerbit uang elektronik asing memang tidak bisa sembarangan beroperasi di Indonesia. Bank sentral mewajibkan proses penyelesaian (settlement) transaksi uang elektronik di tanah air mesti dilakukan pelaku lokal, dalam hal ini adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU 4). Karenanya, penerbit uang elektronik asing mesti bekerja sama dengan BUKU 4.

Selain itu, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, bank sentral juga mewajibkan para penerbit uang elektronik untuk menempatkan dana float minimal 30 persen di BUKU 4 dalam bentuk kas, maupun giro.

Sementara maksimal 70 persen dana floating mesti ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen keuangan lain yang diterbitkan pemerintah, maupun di rekening Bank Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penerbit uang elektronik, baik asing, non bank, maupun bank non BUKU 4.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti bilang kerja sama dengan BUKU 4 diwajibkan agar mencegah para pelaku Tekfin dalam negeri maupun asing berembang menjadi shadow banking.

Asal tahu, sebelum diluncurkan QRIS pada 17 Agustus 2019 lalu Alipay dan WeChat Pay sejatinya sudah mulai beroperasi di Indonesia tanpa menggandeng BUKU 4.

Ida Nuryanti mengatakan tindakan tersebut ilegal. Meski demikian, mereka diberi kesempatan hingga 1 Januari 2020 untuk merampungkan kerja sama dan mematuhi ketentuan dalam QRIS.

“Kalau Alipay dan WeChat Pay masih ada yang bawa EDC sendiri itu ilegal. Kalau sampai batas yang kita tentukan juga masih demikian akan kita tertibkan,” katanya.

Ida juga menambahkan, selain Bank Mandiri, seluruh BUKU 4 juga telah mengajukan izin serupa. Ia menjanjikan sebentar lagi izin bisa keluar.

Menggodok Kerja Sama

Sebelumnya, dikabarkan cuma ada empat BUKU 4 yang tengah menggodok kerja sama tersebut. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).

Sedangkan BUKU 4 lainnya yaitu PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBN) justru mengaku belum mengajukan izin tersebut.

Baca juga : Bank Mandiri Kerjasama dengan Fintek Pertanian Crowde

“Saya sudah periksa dengan tim kami, sebaiknya dikonfirmasikan ulang kepada Bank Indonesia,” kata Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting.

Sedangkan BUKU 4 lainnya sebelumnya mengaku kepada Kontan.co.id memang tengah menunggu keluarnya izin dari BI. Mereka juga memperkirakan implementasi diprediksi baru akan terlaksana pada 2020 mendatang, sembari menunggu penerbit asing tersebut menunaikan ketentuan dari Bank Indonesia.

“Izin dari OJK sudah selesai, sementara dari Bank Indonesia masih proses. kami pun belum bisa memastikan kapan implementasi bisa dimulai,” kata Direktur Bisnis Konsumer Bank CIMB Niaga Lani Darmawan.

“Dari Bank Indonesia ada regulasi soal QRIS yang mesti dipenuhi oleh penerbit uang elektronik asing, melihat kebijakan tersebut kami mesti menyesuaikan dan ada kemungkinan implementasi akan mundur dari rencana semula. Kami perkirakan bisa mundur hingga awal kuartal 2/2019,” kata Direktur BCA Santoso kepada Kontan.co.id. (Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.ci.id dengan judul : Bakal gandeng Alipay, Bank Mandiri minta izin BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com