KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken keputusan strategis buat ketahanan pangan nasional di penghujung jabatan pertamanya sebagai presiden.
Melalui Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, jutaan hektar (ha) lahan sawah akan ditetapkan menjadi lahan baku sawah yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-sawah.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah memberikan insentif kepada petani yang sawahnya masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).
Kebijakan itu untuk perlindungan lahan sawah dari ancaman alih fungsi lahan yang terus menggerus luas lahan sawah baku dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Baca juga: Kementan: Inflasi Berhasil Ditekan karena Ketersediaan Pangan Stabil
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian ( Kementan), Sarwo Edhy mengatakan Konversi lahan ini, khususnya sawah menjadi non-sawah, semakin meningkat pesat yang berpotensi mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.
"Itu sebabnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Perpres 59/2019 merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri," ujarnya melalui rilis tertulis, Rabu (17/10/2019).
Dengan begitu, lanjutnya, perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.
Sejauh ini, berdasarkan hitungan baru dengan metode Kerangka Sampling Area (KSA), luas baku sawah nasional mencapai 7,1 juta ha.
Luas ini menurun sekitar 650.000 ha dibanding lahan tahun 2013 seluas 7,75 juta ha.
Perlindungan sawah terhadap alih fungsi sendiri sebetulnya sudah ada melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta sejumlah PP sebagai produk hukum turunannya. Selain itu, ada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya.