Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perpres dan Pemberian Insentif Bisa Tekan Jumlah Alih Fungsi Lahan

Kompas.com - 17/10/2019, 10:24 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken keputusan strategis buat ketahanan pangan nasional di penghujung jabatan pertamanya sebagai presiden.

Melalui Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, jutaan hektar (ha) lahan sawah akan ditetapkan menjadi lahan baku sawah yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-sawah.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah memberikan insentif kepada petani yang sawahnya masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).

Kebijakan itu untuk perlindungan lahan sawah dari ancaman alih fungsi lahan yang terus menggerus luas lahan sawah baku dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Baca juga: Kementan: Inflasi Berhasil Ditekan karena Ketersediaan Pangan Stabil

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan Konversi lahan ini, khususnya sawah menjadi non-sawah, semakin meningkat pesat yang berpotensi mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

"Itu sebabnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Perpres 59/2019 merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri," ujarnya melalui rilis tertulis, Rabu (17/10/2019).

Dengan begitu, lanjutnya, perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.

Luas baku sawah nasional

Sejauh ini, berdasarkan hitungan baru dengan metode Kerangka Sampling Area (KSA), luas baku sawah nasional mencapai 7,1 juta ha.

Luas ini menurun sekitar 650.000 ha dibanding lahan tahun 2013 seluas 7,75 juta ha.

Perlindungan sawah terhadap alih fungsi sendiri sebetulnya sudah ada melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta sejumlah PP sebagai produk hukum turunannya. Selain itu, ada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya.

“Hal yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah,” tegas Sarwo Edhy.

Baca juga: Kementan Dukung Toli-Toli sebagai Lumbung Pangan di Sulteng

Perpres ini juga mengatur pemberian insentif untuk pemerintah daerah maupun petani. Pemerintah pusat memberi insentif sesuai dengan aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah jika di wilayahnya terdapat lahan sawah yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi.

"Sementara untuk petani, insentifnya berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, irigasi, percepatan sertifikasi tanah, serta bentuk lainnya yang sesuai peraturan," tambah Sarwo Edhy.

Bentuk insentif lainnya, lanjut Sarwo Edhy, berupa Kartu Tani dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pemberian modal awal untuk usaha tani.

“Pemberian insentif ini menjadi daya tarik. Kami harapkan pemilik lahan sawah mempertahankan lahannya karena insentif yang menarik adalah pembebasan PBB, pemberian Kartu Tani dan sarana prasarana produksi lainnya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com