Dalam kesempatan itu, Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional, Dagut H. Djunas meminta pemerintah pusat memperhatikan keberlangsungan hidup warga Dayak.
Sebab, saat ini masyarakat Dayak tak lagi memiliki tanah garapan. Karena, sebagian besar tanah di Kalimantan Timur dikuasai pihak swasta untuk dijadikan perkebunan sawit.
“Masyarakat kita ingin punya tanah 5 hektare tiap keluarga yang punya sertifikat gratis dan setiap desa punya hutan adat 10 hektare,” kata Dagut.
Baca juga: Uang Muka Pembangunan Ibu Kota Baru, Pemerintah Siapkan Rp 500 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.